Pasal yang mengatur persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden untuk maju dalam pilpres itu digugat oleh Partai Perindo. Pasalnya, Perindo mendukung Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk kembali maju sebagai RI 2 mendampingi petahana Joko Widodo dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengaku telah menerima surat dari Perindo tertanggal 24 Juli dan 30 Juli 2018 yang meminta agar MK segera memutus permohonan mereka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MK baru akan menindaklanjuti perkara-perkara pengujian UU yang sudah melalui sidang perbaikan setelah pihaknya menyelesaikan sengketa Pilkada. Termasuk, perkara pengujian Pasal 169 huruf n.
"Yang jelas setelah MK selesai memutus 72 perkara pilkada. Jawaban MK jelas di dalam surat balasan itu bahwa setelah pilkada, tidak lanjut pengujian UU akan diketahui," kata Fajar.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perindo Ahmad Rofiq menilai JK sebagai pasangan ideal Jokowi untuk pemerintahan selanjutnya.
JK pun lewat kuasa hukumnya Irman Putrasidin mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi itu. (age)