KPU Coret PSI dan Perindo sebagai Partai Pengusul Jokowi

FHR | CNN Indonesia
Jumat, 10 Agu 2018 12:07 WIB
PSI dan Perindo tak dianggap sebagai partai pengusul Jokowi dan Ma'ruf Amin karena belum punya kursi di parlemen.
KPU coret PSI dan Perindo sebagai partai pengusul Jokowi dan Ma'ruf Amin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Joko Widodo (Jokowi) dan Ma'ruf Amin resmi mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden untuk periode 2019-2024. Berbagai berkas yang menjadi persyaratan telah diserahkan pasangan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jumat (10/8). Termasuk berkas terkait partai pengusulnya.

Berkas tersebut sebelumnya menyebutkan delapan partai yang mengusulkan Jokowi-Ma'ruf, yakni PDIP, Golkar, Nasdem, PPP, PKB, Hanura, PSI, dan Perindo.

Namun lantaran peraturan menyebutkan bahwa yang boleh mengusulkan pasangan capres-cawapres hanya partai yang memiliki kursi parlemen berdasarkan pemilu sebelumnya, yakni tahun 2014, maka nama PSI dan Perindo dicoret dari berkas tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan partai pengusung adalah peserta pemilu terakhir, kami coret dua parpol yang belum ikut pemilu 2014 yaitu PSI dan Perindo," ucap Kepala Biro Teknis dan Hukum KPU, Nur Syarifah saat acara penyerahan berkas yang berlangsung di kantor KPU, Jakarta, Jumat.

Komisioner KPU Hasyim Asyari menjelaskan bahwa pencoretan PSI dan Partai Perindo dari berkas partai pengusul mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
KPU Coret PSI dan Perindo sebagai Partai Pengusul JokowiPartai Solidaritas Indonesia. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Pasal 222 disebutkan bahwa pasangan capres-cawapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi syarat. Yakni, paling sedikit memiliki 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2014.

Meski dicoret sebagai partai pengusul Jokowi-Ma'ruf, PSI dan Perindo tetap bisa memberi dukungan kepada pasangan calon tersebut. Statusnya nanti hanya sebagai partai pendukung.

Ini, kata Hasyim, juga berlaku bagi Partai Demokrat jika ingin memberi dukungan kepada Jokowi-Ma'ruf. Jika ingin memberikan dukungan kepada pasangan ini maka statusnya bukanlah sebagai partai pengusul.

"Statusnya (Jokowi-Ma'ruf) kan sudah didaftarkan oleh partai pengusul. Jadi yang dihitung sebagai parpol pengusul ya yang sudah mendaftarkan tadi," kata dia.

Lain halnya, jika Demokrat memutuskan memberikan dukungan kepada pasangan Parabowo Subianto-Sandiaga Uno. Hasyim mengatakan bahwa partai pimpinan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu masih bisa disebut sebagai partai pengusul jika dalam pendaftaran pasangan calon siang hari ini ikut hadir mendampingi Prabowo-Sandiaga.

"Karena (Parabowo-Sandiaga) belum mendaftarkan," ucap Hasyim.

Tonton juga video: Ambisi Kaum Muda PSI Melawan Arus Politik Indonesia
[Gambas:Video CNN]

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER