"Salah satunya Mardani Ali Sera," ujar Wakil Sekjen PKS Abdul Hakim ketika dihubungi, Jumat (10/8).
Dikonfirmasi terpisah, Mardani mengaku belum tahu bahwa namanya diusulkan menggantikan Sandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggantian wakil kepala daerah diatur dalam UU 12/2008 tentang Perubahan Kedua atas UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Mardani menyerahkan usulan nama kader PKS sebagai wagub pengganti Sandi ke Presiden PKS Sohibul Iman dan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
"Tanya saja ke Prabowo atau Pak Sohibul Iman. Saya juga enggak tahu apa-apa. Aku sekarang lagi fokus menangin Sandi dulu," ujar mantan Ketua Tim Pemenangan Anies-Sandi tersebut.
Anies Tak Berhak Pilih Pengganti Sandi
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono mengatakan kekosongan posisi wagub itu tidaklah masalah. Pemilihan wagub pengganti harus melalui Rapat Paripurna DPRD.
"Boleh kosong, tapi nanti akan diisi melalui proses pemilihan di DPRD," kata pria yang karib disapa Soni itu ketika dihubungi, Jumat (10/8).
Fraksi PKS dan Gerindra di DPRD DKI berhak mengajukan dua nama calon wagub pengganti. Lantaran Anies Baswedan dan Sandiaga Uno diusung oleh kedua partai itu pada Pilkada DKI 2017 lalu.
"Jadi nanti dari partai politik mengirimkan calon sebabyak dua kepada DPRD melalui gubernur. Dari dua calon itu, DPRD akan memilih salah satu dari dua itu," tutur Soni.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sekaligus Ketua DPD Gerindra DKI Muhammad Taufik menyebut Gubernur Anies Baswedan tidak berhak memilih nama wagub pengganti yang diusulkan parpol pengusung.
"Nggak, nggak ada urusan dengan gubernur. Pemilihannya di DPRD dengan voting (pemungutan suara) seluruh anggota," kata Taufik.
Lihat juga:Jokowi, Prabowo dan Politik Lucu-lucuan 2019 |