"Setelah Kepres pemberhentian diterima, baru bicara pengisian wagub," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat dikonfirmasi, Sabtu (11/8).
Sumarsono menyebut Keppres pemberhentian baru akan dikeluarkan jika DPRD DKI yang sebelumnya telah menerima surat pengunduran diri Sandi melakukan sidang paripurna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pemilihan disampaikan ke Mendagri melalui Gubernur DKI untuk proses ke presiden untuk pengesahan wakil gubernur terpilih," tuturnya.
Lebih dari itu, Sumarsono beranggapan proses pengisian jabatan wakil gubernur tersebut juga tidak perlu dilakukan secepat mungkin. Sebab, menurutnya memang tak ada aturan yang mengharuskan hal tersebut.
"Mungkin calon penggantinya yang mungkin ingin lebih dipercepat," katanya.
Persetujuan pengunduran diri Sandi sudah diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada Kamis (9/8). Surat itu pun sudah dikirim ke DPRD DKI.
Gerindra dan PKS selaku partai pengusung Anies-Sandi pun mulai memunculkan nama kader masing-masing untuk diplot menggantikan posisi Sandi sebagai wakil gubernur.
Gerindra diketahui menyodorkan Ketua DPD Gerindra Jakarta yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik. Sedangkan PKS menawarkan nama Ketua DPP-nya, Mardani Ali Sera. (osc)