Bakal caleg dari Hanura yang tidak masuk dalam DCS lantaran tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 167 orang. Akibat beruntun dari pencoretan ratusan bakal caleg itu, Hanura bakal absen dalam perebutan kursi DPR di 22 daerah pemilihan (dapil).
Sementara itu, bakal caleg Partai Berkarya yang berstatus TMS sebanyak 142 orang. Akibatnya, Partai Berkarya tidak dapat memperebutkan kursi DPR di 14 dapil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hampir seluruh partai politik memiliki bakal caleg yang berstatus TMS meski jumlahnya tidak sebanyak Berkarya dan Hanura. Misalnya, ada 16 bakal caleg Partai Garuda yang berstatus TMS. Kemudian, Perindo ada 7 bakal caleg TMS, dan PKS dengan 4 bakal caleg berstatus TMS.
Sementara itu, tidak ada bakal caleg DPR dari PKB, NasDem, dan PBB yang berstatus TMS. Dengan kata lain, seluruh bakal caleg yakni 575 orang di 80 dapil yang didaftarkan berstatus memenuhi syarat dan tercantum dalam DCS.
Komisioner KPU Ilham Saputra saat rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Seperti biasanya, sengketa diawali dengan mediasi," ucap Ilham di kantor KPU, Jakarta, Senin (14/8).
Ilham mengatakan sebagian besar penyebab bakal caleg diberikan status TMS berkaitan dengan faktor keterwakilan 30 persen perempuan dalam satu dapil.
Jika ada bakal caleg perempuan ditetapkan TMS, lalu keterwakilan 30 persen perempuan menjadi tidak tercapai di satu dapil, maka seluruh bakal caleg di dapil tersebut akan turut bertatus TMS. Walhasil, partai akan kehilangan banyak bakal caleg serta dapilnya.
"Termasuk di dapil itu kita TMS-kan. Itu yang membuat partai kehilangan dapilnya, karena persoalan tadi," ujar Ilham.
Lihat juga:PKS Jabar Pastikan Aher Batal Jadi Caleg |
