Fauzan dinilai terbukti menjadi perantara penerima suap Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif terkait jatah proyek pengerjaan RSUD Damanhuri.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fauzan Rifani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut," ujar Ketua Majelis Hakim Rustiono saat membacakan amar putusan, Senin (13/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim pun meminta jaksa membuka rekening milik Fauzan yang diblokir karena dianggap tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Berdasarkan keputusan pimpinan KPK mengabulkan dan menetapkan Fauzan Rifani sebagai justice collaborator maka permohonan dikabulkan," ucap hakim.
Sementara Direktur Utama PT Sugiwa Agung Abdul Basit divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidier dua bulan kurungan. Basit juga dianggap terbukti menjadi perantara penerima suap.
"Membuka blokir rekening atas nama Abdul Basit di Bank Kalsel dan Bank Syariah Mandiri," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Latif masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara Donny telah divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim.
Latif diduga menerima suap sebesar Rp3,6 miliar yang merupakan 7,5 persen dari nilai proyek pengerjaan ruang perawatan Kelas I, II, VIP, dan super VIP, di RSUD Damanhuri yang digarap PT Menara Agung.
(wis/sur)