Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan peningkatan kecepatan tersebut berdasarkan hasil evaluasi selama 12 hari penerapan perluasan ganjil genap pada 1 Agustus hingga 12 Agustus.
"Masalah ganjil genap tadi hasil evaluasi terakhir bahwa dengan ganjil-genap yang sudah diterapkan ini berdampak sangat signifikan di mana terjadi peningkatan kecepatan rata-rata kurang lebih 15 km per jam rata-rata peningkatan kecepatannya," kata Yusuf di Mapolda Metro Jaya, Selasa (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti, nanti Asian Games sambil berjalan akan kita evaluasi, nanti keputusan dari pemerintah," tuturnya.
Waktu tempuh kendaraan pun mengalami penurunan sebanyak 43 persen. Sebelum ganjil genap kendaraan harus menempuh 15,56 menit, di minggu keempat uji coba ganjil genap menempuh 8,46 menit dan pada minggu dilaksanakan ganjil genap menjadi 8,86 menit.
Untuk kecepatan rata-rata kendaraan, sebelum ganjil genap dilakukan kendaraan berada di kecepatan 20,63 km per jam, minggu keempat uji coba ganjil genap berada di kecepatan 36,01 km per jam dan minggu pertama dilakukan ganjil genap berada di 36,99 km per jam.
Selain itu, kepolisian mencatat selama 12 hari ada sebanyak 12.998 pengendara ditilang karena melanggar sistem ganjil genap. (wis)