"Belum [dijadwalkan pemeriksaan]-lah, apalagi dalam kondisi sekarang ini kan lagi ada kemeriahan pesta demokrasi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tahap penyelidikan, Fahri mencabut laporannya dan polisi juga telah menyatakan akan menerbitkan SP3 kasus tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di kompleks parlemen, Jumat (3/8). (CNN Indonesia/Mesha Mediani) |
Adi melanjutkan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi yang telah dihadirkan saat proses penyelidikan.
"Tahapannya tetap mengambil keterangan saksi-saksi yang sudah pernah menyampaikan. Artinya kita manggil, saya undang, pertanyaannya mudah, apakah keterangan sama kayak waktu proses tahapan penyelidikan?" tuturnya.
"Pak Fahri pernah melakukan proses pencabutan laporannya, nah ini perlu didiskusikan kepada ahli apakah unsur hukum acaranya itu sudah terpenuhi proses pencabutannya atau bisa lagi kita hidupkan lagi dengan tahapan proses penyidikan lanjutan, ini penting karena jangan sampai kita salah dalam proses penerapan hukum acara," ucapnya.
Dalam kasusnya, jika terbukti bersalah maka Sohibul akan dijerat dengan Pasal Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
(arh/sur)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di kompleks parlemen, Jumat (3/8). (