Namun demikian, Ilham enggan mengungkapkan poin apa saja di dalam berkas tersebut yang belum dipenuhi dan siapa pemilik berkas tersebut.
"Ada beberapa item yang harus diperbaiki. Kita harus pleno lagi dan nanti akan disampaikan ke Liaison Officer [LO/Penghubung]," kata Ilham di KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (14/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya ijazah, kalau kemarin belum disampaikan. Lalu keterangan istrinya adalah WNI. Itu kan syarat dalam undang-undang," kata dia.
"Apabila masih ada syarat harus diperbaiki paslon diberi kesempatan 16,17,18 Agustus untuk memperbaiki," kata dia.
Selanjutnya KPU akan memeriksa kembali berkas-berkas perbaikan tersebut. Pada 20 Agustus, KPU akan menetapkan para kandidat. Keesokan harinya, KPU melakukan pengambilan nomor urut pasangan capres-cawapres. Kampanye sendiri akan dimulai sejak 23 Agustus 2018.