Menurut Anies gugatan tersebut merupakan hak masyarakat atas respons terhadap kebijakan pemerintah.
"Jadi kalau ada warga negara yang menggugat keputusan pemerintah itu adalah menjalankan haknya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, lanjut Anies, Pemprov DKI pun akan menghormati segala keputusan yang dikeluarkan oleh MA terkait dengan aturan ganjil genap tersebut.
"Kita taati keputusan pengadilan," ujar Anies.
Gugatan uji materi aturan ganjil genap diajukan ke MA oleh perseorangan atas nama Andrian Nizar pada 13 Agustus lalu. Gugatan tersebut diregister dengan perkara nomor 57P/HUM/2018.
Anies kemudian menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018.
Perluasan sistem ganjil genap ini dikecualikan untuk sejumlah pihak seperti kendaraan presiden, wapres, ketua lembaga negara, pelat merah, kontingen, transportasi umum, ambulans, dan pemadam kebakaran.
Sistem ganjil genap diterapkan selama 15 jam sehari selama Asian Games 2018 berlangsung pada 18 Agustus-2 September 2018. (wis/gil)