Argo mengatakan keputusan menunda penyelidikan tersebut seperti yang pernah dikatakan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian, bahwa polisi tidak mengusut perkara yang berkaitan dengan pasangan calon tertentu yang telah ditetapkan oleh KPU. Hal tersebut juga untuk menjaga kondusifitas demokrasi saat masa pemilu.
"Kan sudah keterangan Kapolri seperti itu ya, semua yang ikut pilkada kan kita tunda sebentar," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Sandiaga kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fransiska Kumalawati terkait dugaan penipuan atau penggelapan atau penadahan dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait aset PT Japirex berupa sebidang tanah yang berlokasi di Tangerang, Banten.
Laporan Fransiska itu terdaftar dalam LP/3356/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 27 Juni 2018. Dalam laporan itu, Sandiaga diduga melanggar Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.