"Sesuai syarat subtansi, adminitrasi yang bersangkutan dinyatakan lengkap dan mendapatkan remisi dua bulan," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjan PAS) Sri Puguh Budi Utami di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Jumat (17/8).
Setelah mendapatkan remisi, Ahok akan dinyatakan bebas pada bulan April 2019 mendatang. Namun, Sri menambahkan, bisa saja Ahok bebas lebih cepat apabila menerima kembali remisi pada Hari Raya Natal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Ahok telah mendapatkan remisi pada Hari Raya Natal tahun lalu. Masa penahanan terpidana kasus penodaan agama yang divonis dua tahun penjara itu dipotong 15 hari.
Ahok terbukti melanggar pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama, atas ucapannya yang mengutip surat Al Maidah di depan masyarakat Kepulauan Seribu, September 2016.
Belakangan Ahok disebut bisa mendapat pembebasan bersyarat. Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu menolak mendapatkan itu karena ingin bebas murni.