Tito menegaskan itu usai melantik Komjen Pol Ari Dono Sukmanto yang menggantikan posisi Syafruddin di jabatan Wakil Kapolri, Jumat (17/8).
"Pelantikan ini di-trigger oleh pensiun dininya serta mengundurkan diri pak Syafruddin sebagai Wakapolri," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tito, roda organisasi Polri harus segera bergerak usai kekosongan jabatan Wakapolri karena ditinggal Syafruddin. Untuk itu, Ari Dono ditunjuk menggantikan Syafruddin.
"Gerbong kereta Polri harus bergerak. Gerbongnya sudah bergerak dengan adanya Ari Dono, saya yakin akan menjadi pendamping saya bermitra dalam rangka untuk memimpin Polri menjadi lebih baik," katanya.
Hal itu membuatnya pensiun dini meski sesungguhnya mantan Kepala Lembaga Pendidikan Polisi ini masih memiliki waktu sekitar setahun lagi sebelum masa tugasnya berakhir. "Ini perintah negara," kata Syafruddin di Istana Negara, Jakarta, Kamis (16/8).
Sementara itu, dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Polri memang disebutkan polisi boleh menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mundur atau pensiun. Itu tercantum dalam pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Syarifuddin dilantik menjadi MenPAN-RB oleh Presiden RI Joko Widodo untuk mengisi jabatan yang kosong setelah ditinggal politikus PAN Asman Abnur.
Lihat juga:Kapolri Resmi Lantik Ari Dono Jadi Wakapolri |