Menurutnya, Pasal 37 UUD 1945 telah menyatakan bila amandemen melebar dari poin-poin yang ditetapkan maka prosesnya harus diulang sejak awal kembali.
"Enggak bisa sekarang (melebar) ada Pasal 37. Kalau sudah a, b, c, dan d ya titik, kalau mau yang boleh nanti mengulang dari awal," ucap Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Sabtu (18/8).
Pada Kamis (16/8), Sidang paripurna tahunan MPR telah menyepakati pembentukan dua tim panitia adhoc untuk membahas pokok-pokok Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan Ketetapan (TAP) MPR yang jika disepakati akan berujung pada Amandemen UUD 1945.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli menyatakan penyempurnaan pokok-pokok haluan negara akan merumuskan arah Indonesia demi mencegah ketidaksinkronan visi dan misi kepala daerah dengan presiden dengan perumusan yang akan dimulai pada Selasa (21/8).
Bila disetujui, menurut Zulkifli, maka GBHN akan diproses oleh jajaran MPR periode selanjutnya dengan estimasi waktu kurang lebih sekitar tiga bulan untuk ditetapkan ke dalam Amandemen UUD 1945.
"Hasilnya tergantung keputusan politik, kalau semua fraksi dan DPD semua setuju jalan, kalau tidak bahan ini akan diserahkan kepada MPR selanjutnya," kata dia.
(vws)