Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan selama 18 hari sebelum pemberlakuan aturan, 14 Juni sampai 3 Juli, ada 241 jumlah laporan kecelakaan lalu lintas dan 300 korban.
"Sementara pada 18 hari setelah aturan berlaku, 1-18 Agustus, jumlah laporan menurun hingga 163, dan 184 korban. Artinya, ada penurunan sekitar 32 persen," kata Budiyanto seperti dikutip Antara di Jakarta, Minggu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara untuk korban luka berat, 18 hari sebelum perluasan ganjil-genap ada 31 orang dan setelahnya hanya hanya 14 orang," tambahnya.
Di samping penurunan korban jiwa dan luka berat, perluasan aturan ganjil-genap di sejumlah ruas jalan arteri di Jakarta juga turut berdampak pada berkurangnya kerugian materil dari kecelakaan lalu lintas.
Dari dua periode sebelum dan setelah perluasan ganjil-genap diterapkan, jumlah kecelakaan terbanyak masih ditemukan di Jakarta Timur, sementara jumlah kasus laka lantas paling sedikit ditemukan di Kepulauan Seribu.
"Di Jakarta Timur sebelum ada perluasan ada 45 kejadian laka lantas, setelah aturan ganjil-genap diberlakukan hanya ada 39 kasus laka lantas. Sementara di kepulauan seribu nihil untuk kasus laka lantas," tambahnya.
Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap Selama Penyelenggaraan Asian Games 2018, menyebutkan ada delapan pasal terkait ruas jalan arteri yang masuk daftar perluasan ganjil-genap, aturan plat yang masuk daftar pengecualian, pemasangan rambu pada ruas jalan, masa penerapan pergub, dan sanksi untuk pelanggar.
Ruas jalan yang masuk daftar ganjil-genap diantaranya: Jalan Medan Merdeka Barat; Jalan MH Thamrin; Jalan Jenderal Sudirman; Jalan Sisingamangaraja; Jalan Jenderal Gatot Subroto; Jalan Jenderal S. Parman (sebagian mulai dari Simpang Tomang - Simpang Slipi); Jalan Jenderal MT Haryono; Jalan HR Rasuna Said.
Kemudian ada Jalan Jenderal DI Panjaitan; Jalan Jenderal Ahmad Yani; Jalan Benyamin Sueb (sebagian mulai dari Bundaran Angkasa - Kupingan Ancol); Jalan Metro Pondok Indah (sebagian mulai dari Simpang Kartini - Simpang Pondok Indah Mall); Jalan RA Kartini (sebagian mulai dari Simpang Ciputat Raya - Simpang Kartini.
Pembatasan lalu lintas sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan tersebut berlaku sejak pukul 06.00 sampai dengan 21.00 WIB.
Pengemudi yang melanggar aturan ganjil-genap akan dikenakan denda tilang sebagaimana diatur Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (gil)