Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal menertibkan pedagang
hewan kurban musiman di Jakarta yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.
"Bagi para wali kota, camat, lurah, akan melakukan penertiban. Penjualan dilakukan di lahan-lahan, bukan di trotoar dan di pinggir jalan," kata Anies saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (19/8).
Pemprov DKI Jakarta sudah mempunyai pegangan hukum terkait penjualan hewan kurban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pernah mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 168 Tahun
2015 tentang Pemotongan Hewan Kurban.
"Menetapkan lokasi resmi untuk kegiatan penampungan dan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum; hewan kurban (dari Lurah setempat); dan penjualan hewan kurban," tulis nomor 1 poin C ingub tersebut.
Anies berpegangan pada aturan tersebut untuk melarang warga Jakarta berjualan hewan kurban di trotoar.
"Saya mengimbau semua ikuti aturan ini dan wali kota, camat, lurah akan lakukan penertiban," tutur Anies.
(arh)