"Bagi para wali kota, camat, lurah, akan melakukan penertiban. Penjualan dilakukan di lahan-lahan, bukan di trotoar dan di pinggir jalan," kata Anies saat ditemui di Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menetapkan lokasi resmi untuk kegiatan penampungan dan pada jalur hijau, taman kota, trotoar dan fasilitas umum; hewan kurban (dari Lurah setempat); dan penjualan hewan kurban," tulis nomor 1 poin C ingub tersebut.
"Saya mengimbau semua ikuti aturan ini dan wali kota, camat, lurah akan lakukan penertiban," tutur Anies.
(arh)