DPR Bakal Panggil Kemenkes Minta Solusi Vaksin MR

Ramadhan Rizki | CNN Indonesia
Selasa, 21 Agu 2018 12:36 WIB
Komisi IX DPR berharap Kementerian Kesehatan segera mencari vaksin Measless Rubella (MR) yang halal bagi umat Islam di Indonesia.
Ilustrasi vaksin. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi IX DPR RI akan segera memanggil Kementerian Kesehatan terkait kontroversi penggunaan vaksin Measless Rubella (MR) produksi Serum Institute of India (SII), yang dalam proses produksinya masih menggunakan bahan yang mengandung babi. 

Pasalnya sampai saat ini belum ada produk halal untuk vaksin MR sehingga Majelis Ulama Indonesia membolehkan penggunaanya dengan alasan darurat.

"Awal September nanti untuk berbicara dengan Kemenkes, nah untuk MUI juga bisa kita panggil. Tapi kan MUI partnernya Komisi VIII," kata Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz, saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Majelis Ulama Indonesia menerbitkan fatwa kalau vaksin itu mengandung bahan dari babi. Namun, mereka masih memperbolehkan penggunaan vaksin MR hingga ada vaksin serupa yang dinyatakan halal dan suci.


Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menyebut pihaknya akan menjadwalkan rapat kerja pada awal September terkait polemik tersebut.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menyatakan bakal meminta penjelasan kepada pihak Kemenkes terkait fatwa MUI, dan meminta solusi agar pemerintah dapat menyediakan vaksin bersertifikasi halal guna kepentingan masyarakat Indonesia.

Irgan mengatakan vaksin MR telah beredar sekitar satu dasawarsa di Indonesia sebelum mendapatkan diuji kandungannya oleh MUI.


"[Vaksin MR] ini sudah dipakai [sekitar] sepuluh tahun. Jadi apakah Kemenkes tetap menggunakan ini sepanjang belum ada, atau Kemenkes sudah bisa menemukan produk yang halal untuk digunakan," kata dia.

Selain itu, Irgan menyatakan langkah MUI meneliti dan menghasilkan fatwa terkait kandungan vaksin MR sudah tepat.

Irgan mencontohkan perdebatan penggunaan vaksin Meningitis pada 2010 lalu yang permasalahan serupa dengan vaksin MR, yakni memiliki kandungan babi. Akan tetapi, vaksin tersebut sudah ditarik pemerintah dan digantikan dengan vaksin yang halal.

Oleh karena itu, Irgan mendesak Kemenkes segera mencari vaksin MR pengganti yang halal dan dapat digunakan oleh umat Islam di Indonesia.


"Jadi sekarang tugas Kemenkes agar dilakukan upaya mencari vaksin yang halal. Jadi Kemenkes kan bagian pemerintah, jadi mereka yang kita minta bertanggung jawab untuk itu," katanya. (ayp/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER