Syarat Penetapan Bencana Nasional
Fajrian & Mesha Mediani | CNN Indonesia
Selasa, 21 Agu 2018 16:36 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Ada lima variabel yang harus dipenuhi oleh suatu daerah yang ditimpa bencana untuk dapat ditetapkan sebagai bencana nasional. Lima variabel itu mencakup jumlah korban;
kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
(wis)
kerugian harta benda; kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan.
(wis)