Anies mengatakan hak untuk menunjuk wakil gubernur pendamping dirinya, dimiliki oleh partai pengusung pada Pilkada DKI Jakarta 2017 lalu, yakni Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
"Siapa pun yang diusulkan nanti kita bicarakan, saya menunggu saja saat ini (karena) saya tidak punya hak sedikit pun, yang punya hak, partai pengusung," ujar Anies saat ditemui di Balai Kota, Rabu (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cuma bedanya kalau kemarin lewat Pilkada, kalau sekarang Pilkadanya sudah selesai. Tapi penentuan pasangan tetap oleh partai pengusung," tuturnya.
Gerindra dan PKS diketahui telah bersepakat bahwa posisi tersebut akan diserahkan kepada PKS.
Namun, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Prabowo Soenirman menyebut PKS boleh mengusulkan nama untuk mengisi jabatan tersebut dengan syarat Anies harus menjadi kader dari Gerindra.
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKS Aboe Bakar Alhabsyi menyebut PKS masih berharap bisa menempatkan kadernya dalam jabatan itu. (asa)