Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang bakal mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi.
"KPK kan selalu masuk di pidana korporasi dan tindak pidana pencucian uang. Kalau kasusnya sudah, kita tinggal proses nanti selanjutnya harus seperti apa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (23/8).
KPK kata Saut, bakal terus memantau proses persidangan Zumi. Sebagai penyelenggara negara, kasus Zumi dapat dikembangkan dari segi tindak pidana pencucian uang.
"Kalau di
company itu ada tindak pidana korporasi, kalau penyelenggara negara itu tindak pidana pencucian uangnya. Jadi nanti kita lihat saja prosesnya," ujarnya.
 Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan) |
Zumi Zola telah didakwa melakukan suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018. Ia diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD Jambi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dugaan suap, Zumi juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp49 miliar.
Penyidikan terhadap Zumi merupakan pengembangan dari kasus suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD.
KPK telah menetapkan Plt Kepala Dinas PUPR Jambi Arfan, anggota DPRD Jambi Supriyono, Sekda Jambi Erwan Malik, dan Asisten Daerah III Jami Saipudin sebagai tersangka. Keempatnya kini telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor Jambi.
(gil)