Divonis 1,5 Tahun Penjara, Meiliana Akan Ajukan Banding

DZA | CNN Indonesia
Kamis, 23 Agu 2018 21:27 WIB
Kuasa hukum Meiliana mengatakan kliennya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sumut atas vonis 1,5 tahun penjara terkait dugaan penodaan agama.
Kuasa hukum Meiliana, Ranto SIbarani mengatakan kliennya akan mengajukan banding ke PT Sumut atas vonis 1,5 tahun penjara terkait dugaan penodaan agama. (ANTARA FOTO/Septianda Perdana).
Jakarta, CNN Indonesia -- Meiliana akan mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. Dia dianggap bersalah melakukan dugaan penodaan agama karena keluhannya terkait volume suara azan.

Pengajuan banding ini disampaikan kuasa hukumnya, Ranto Sibarani. "Nah, dari persidangan kemarin kami akan banding," kata Ranto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/8).

Sejauh ini pengadilan belum memberi salinan putusan kepada pihaknya. Sehingga Ranto belum bisa membuat memori banding untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita belum buat memori banding, karena vonis dari kemarin belum kita terima. Kata orang Pengadilan Negeri Medan masih butuh tanda tangan dari ketua pengadilan negeri," kata Ranto.

Meiliana menjalani sidang perdana pada 26 Juni 2018. Jaksa mendakwa Meiliana dengan Pasal 156 a KUHP subsider Pasal 156 KUHP.

Hakim kemudian memvonis Meiliana pada 21 Agustus 2018 terbukti bersalah melakukan penodaan agama.

Terkait putusan tersebut, Ranto menilai hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti selama persidangan, baik berupa rekaman suara atau video yang berkenaan dengan pidana yang didakwakan kepada kliennya.

Padahal bukti-bukti dimaksud seharusnya dihadirkan untuk memperjelas pidana yang dihadapi Meiliana. Ahli dihadirkan dalam persidangan pun menerangkan bahwa bukti rekaman seharusnya dihadirkan.

"Tidak ada bukti yang bisa membuktikan bahwa yang disampaikan itu dari Bu Meiliana. Pemaparan bukti yang dituliskan oleh jaksa adalah toa dan amplifier. Itu tidak membuktikan tuduhan kepada Bu Meilana," kata Ranto.

Atas dasar itu, Ranto menduga majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Meiliana kemarin bukan karena independensinya dalam menegakkan keadilan. Dia khawatir hakim mendapat intevensi dari pihak tertentu dalam memutus perkara kliennya.

Apabila perkara ini berlanjut ke tingkat banding, dia berharap hakim yang menangani bisa bersikap independen dan mampu lepas dari intervensi pihak eksternal.

"Kami berharap sebenarnya lembaga peradilan harus independen, bukan dari tekanan massa dan sekelompok orang. Nah, kami khawatirkan pengadilan kemarin, hakim kemarin di bawah tekanan," kata Ranto. (osc/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER