Pengajuan banding ini disampaikan kuasa hukumnya, Ranto Sibarani. "Nah, dari persidangan kemarin kami akan banding," kata Ranto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/8).
Sejauh ini pengadilan belum memberi salinan putusan kepada pihaknya. Sehingga Ranto belum bisa membuat memori banding untuk didaftarkan ke Pengadilan Tinggi Sumut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait putusan tersebut, Ranto menilai hakim tidak mempertimbangkan bukti-bukti selama persidangan, baik berupa rekaman suara atau video yang berkenaan dengan pidana yang didakwakan kepada kliennya.
Padahal bukti-bukti dimaksud seharusnya dihadirkan untuk memperjelas pidana yang dihadapi Meiliana. Ahli dihadirkan dalam persidangan pun menerangkan bahwa bukti rekaman seharusnya dihadirkan.
Lihat juga:Vonis Bui Pengkritik Volume Azan |
Atas dasar itu, Ranto menduga majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Meiliana kemarin bukan karena independensinya dalam menegakkan keadilan. Dia khawatir hakim mendapat intevensi dari pihak tertentu dalam memutus perkara kliennya.
Apabila perkara ini berlanjut ke tingkat banding, dia berharap hakim yang menangani bisa bersikap independen dan mampu lepas dari intervensi pihak eksternal.
"Kami berharap sebenarnya lembaga peradilan harus independen, bukan dari tekanan massa dan sekelompok orang. Nah, kami khawatirkan pengadilan kemarin, hakim kemarin di bawah tekanan," kata Ranto. (osc/pmg)