"Sampai hari ini belum ada surat masuk tentang pengunduran diri Zumi sebagai terdakwa. Sampai saat ini dia diberhetikan sementara hingga ada putusan inkracht," ujar Tjahjo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (24/8).
Zumi pada Kamis (23/8) kemarin telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjahjo mengatakan sejak Zumi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Kemendagri telah menunjuk Wakil Gubernur Jambi Fahrori Umar sebagai pelaksana tugas gubernur. Penunjukkan ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pemerintahan selama Zumi menjalani proses hukuman.
Kendati demikian, menurut Tjahjo, Zumi tetap harus mengajukan surat pengunduran diri sebagai syarat administrasi.
Dalam perkara ini, Zumi didakwa menyuap anggota DPRD dan menerima gratifikasi hingga miliaran rupiah. Gratifikasi itu diduga mengalir ke ibu dan istrinya, Sherin Taria, untuk keperluan pribadi. (ayp)