"Kemungkinan iya, ada kemungkinan tetap seperti di Perda," kata Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Meli Budiastuti saat dihubungi, Jumat (24/8).
Tarif Rusun akan kembali seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena menunggu revisi perda masih lama, itu makan waktu lama. Sebenarnya yang mendesak untuk penghuni rusun tower, tidak bisa dihuni kalau belum ada tarifnya," tutur Meli.
Sejumlah warga Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Tambora I dan II sebelumnya mengancam akan melakukan aksi demonstrasi kepada pengelola dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bila pemprov menaikkan tarif sewa Rusun.
Putri, seorang penghuni Rusun mengaku tidak setuju dengan rencana kebijakan kenaikan tarif tersebut karena memberatkan warga.
Bila Pergub Nomor 55 Tahun 2018 diberlakukan, rata-rata tarif sewa Rusun naik sekitar 20 persen. Selama ini, Putri harus membayar tarif sewa rusun sebesar Rp430 ribu. Nantinya jika sudah dinaikan harga yang harus dia bayar sejumlah Rp516 ribu per bulannya. (ugo/gil)