"Perasaan sudah. Saya lupa tanggalnya," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/8).
Idrus ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek pembangunan PLTU Riau-1. Mantan Menteri Sosial itu diduga bersama-sama dengan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima hadiah atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar itu diduga mengetahui dan memiliki andil terkait dengan penerimaan uang oleh Eni Saragih dari Kotjo, yakni sekitar November-Desember 2017 sebesar Rp4 miliar dan Maret-Juni 2018 sekitar Rp2,25 miliar.
Idrus juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan Purchase Power Agreement (PPA) dalam proyek pembangunan PLTU Riau-1. Proyek tersebut kini dihentikan sementara usai mencuat kasus suap tersebut.
Idrus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 ke-2 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengaku belum menerima surat permintaan pencegahan atas nama Idrus Marham. Agung menyebut belum ada surat yang diterima dari KPK.
"Belum ada surat dari KPK yang meminta pencegahan," kata Agung.