Majelis hakim telah menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1,5 tahun kepada Meiliana. Dia dianggap bersalah melakukan penodaan agama atas keluhannya terkait volume suara azan.
"Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," tutur Risa dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:KY Sebut Vonis Meiliana Jadi Otoritas Hakim |
Anggota Fraksi PDIP ini menilai perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam kategori menista agama. Menurutnya, pasal 156a KUHP yang disangkakan kepada Meiliana tidak tepat.
Apalagi, kata Risa, pasal penodaan agama tersebut sampai saat ini masih cenderung multitafsir.
Anggota Fraksi PDIP Risa Mariska (kiri). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan) |
Risa mengapresiasi langkah Meiliana yang mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. Ia berharap majelis hakim di tingkat pengadilan tinggi bisa melihat kembali fakta yang ada dalam kasus Meiliana.
"Diharapkan Hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi pihak manapun," ujar Risa.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang memimpin sidang Meiliana diketuai oleh Wahyu Prasetyo Wibowo. Meiliana, perempuan asal Tanjung Balai, Sumatera Utara, divonis bersalah terkait kasus penistaan agama pada Selasa (21/8).
Meiliana dianggap telah melakukan penodaan agama karena keluhannya soal volume azan di daerah tempat tinggalnya di Jalan Karya Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota I, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kuasa hukum Meiliana, Ranto Sabrani mengatakan pihaknya akan mengajukan banding atas putusan vonis 1,5 tahun yang diberikan oleh majelis hakim.
"Dari persidangan kemarin kami akan banding," kata Ranto kepada CNNIndonesia.com, Kamis (23/8).
