"Jelas ini bukan contoh yang baik. Jangan ikuti apa yang saya lakukan. Saya menyesali perbuatan saya," ujar Fariz di Markas Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Minggu (26/8).
Penangkapan ini adalah penangkapan ketia dengan kasus yang sama. Sebelumnya pada 2007 dan 2015 ia ditangkap karena kepemilikan ganja. Sementara pada Jumat lalu, ia ditangkap karena kepemilikan sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Argo, seseorang jika ingin lepas dari jeratan narkoba membutuhkan dukungan banyak pihak tidak bisa hanya rehabilitasi dan dilepaskan sendiri.
"Perlu ada kolaborasi semuanya," ujarnya.
"Kami pakai waktu dan pakai ruang. Kasih kesempatan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti, transaksi dan lain-lain," ujarnya.
Selanjutnya, aparat kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus Fariz RM untuk menciduk lebih banyak pihak yang terlibat. (sur)