Keputusan itu disuratkan dalam Pergub Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rembuk Rukun Warga dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
"Lingkup kegiatan dari peraturan gubernur ini adalah satuan biaya untuk pembayaran uang transport bagi pendamping bagi kegiatan tahap perencanaan," demikian tertulis pasal 3 ayat (1) Pergub tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Anies Klaim Belum Terima Usulan Nama Wagub |
Pemprov DKI bakal mengucurkan Rp150 ribu per hari untuk setiap pendamping rapat persiapan APBD 2019.. Biaya itu jadi beban tanggung jawab dan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan suku badannya di tingkat kota/kabupaten.
Pendamping yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk pemprov untuk mengawal penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
Pergub tersebut diteken Anies tanggal 10 Agustus 2018 dan sudah bisa diakses di situs resmi jdih.jakarta.go.id.
Saat dikonfirmasi terkait pergub ini, Plt Kepala Bappeda Subagyo enggan berkomentar banyak.
"Saya belum (tahu), lagi menunggu Pergubnya nih, lagi rapat. Saya belum (tahu)," kata Subagyo saat dihubungi, Senin (27/8). (osc)