Adik kandung mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa itu dicecar soal mekanisme kerja di Komisi XI DPR.
"Terkait mekanisme kerja di komisi sebelas. Saya sudah jelaskan tadi bagaimana jalur kerja dan alur kerja di komisi sebelas," kata Achmad di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kami enggak pernah membahas apa-apa di komisi sebelas. Komisi sebelas itu hanya membahas asumsi makro, dan anggaran kementeriannya," tuturnya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono.
Amin diduga menerima suap sejumlah Rp500 juta dari dua proyek di Kabupaten Sumedang dengan nilai total proyek sekitar Rp25 miliar. Uang Rp500 juta tersebut diduga bagian dari total komitmen fee sebesar Rp1,7 miliar.
Sementara itu, Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang. (osc/sur)