Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai langkah pihak Istana melabeli kata makar terhadap gerakan #2019GantiPresiden adalah tindakan sembrono.
"Istana dan juru bicaranya bicaranya Ngabalin harus lebih hati-hati menggunakan kata makar dalam menyikapi gerakan #2019GantiPresiden. Istana boleh tidak suka dan merasa terganggu dengan gerakan ini, namun menyikapinya dengan mengatakan makar adalah tindakan yang sembrono," kata Jansen dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasalnya, Jansen menerangkan, bila mengacu pada penjelasan makar yang tertuang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) maka pernyataan Ngabalin mengartikan bahwa Indonesia sedang dalam posisi tidak aman.
Berangkat dari itu, Jansen meminta Istana dan Ngabalin mencabut label makar dari gerakan #2019GantiPresiden karena jauh dari konteks yang tertuang dalam KUHP.
Selain itu, lanjutnya, pelabelan makar pada gerakan #2019GantiPresiden juga membahayakan demokrasi di Indonesia sebagaimana telah diatur dalam Pasal 28E ayat (3) Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
"Selain lepas jauh dari konteks makar dalam hukum pidana juga membahayakan demokrasi kita jika setiap gerakan yang anti-pemerintah padahal itu bagian dari kebebasan berpendapat disikapi oleh Istana dengan dikatakan makar," ujar Jansen.
Menurutnya, gerakan #2019GantiPresiden memilih jalan Pemilu 2019 untuk mengganti pemerintahan yang berjalan saat ini.
"Bukan jalan-jalan ilegal menggunakan kekerasan sebagaimana dimaksud makar di KUHP. Jadi tidak tepat makar disematkan kepada gerakan ini sebagaimana disampaikan oleh Ngabalin," tutur Jansen.
Sebelumnya, seperti dilansir sejumlah media, Senin (25/8) Ngabalin menyebut aksi dan deklarasi #2019GantiPresiden adalah makar. Unsur makar, kata dia, sudah terlihat secara harafiah dari slogan tersebut.
Menurutnya, tagar tersebut memiliki semangat berbeda dari Pilpres 2019 secar tidak langsung.
"Kenapa? Terhitung tanggal 1 Januari 2019 pukul 00.00 WIB, presiden harus diganti. Sementara 27 April baru pemilu. Pemilu itu bukan ganti presiden, pemilu itu adalah pemilihan presiden baru. Oke?" ucap Ngabalin.