Ali menyebut gerakan #2019GantiPresiden sebagai makar. Menurut politikus Golkar itu, tagar tersebut bermakna bahwa pergantian presiden harus dilakukan pada 1 Januari 2019 nanti.
Padahal menurutnya pergantian presiden tidak diatur dalam undang-undang. Undang-undang hanya mengatur mengenai pemilihan presiden, bukan pergantian presiden.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sesuai undang-undang, UU Pemilu, UU KUHP Pasal 107 terkait gerakan menggantikan presiden dengan inkonstitusional," imbuh Ngabalin.
Dosen filsafat UI Rocky Gerung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono). |
"Itu kan udah diucapin. Mestinya nanti. Jokowi dua periode itu sudah berlaku tagarnya sejak beberapa bulan lalu. Dan itu kalau pakai jalan pikirannya saudara Ali," ujar Rocky
Rocky menyebut tagar #2019GantiPresiden tak lebih dari sekadar brand dan gimik politik. Orang-orang akan menggunakan tagar yang mudah diingat khalayak, sehingga dipakailah tagar #2019GantiPresiden.
"Jadi memang demi sinopsis pemikiran itu, orang ambil sesuatu yang bisa dibrand, 2019 Ganti Presiden. Jadi kita bilang itu si tagar yang mau makar?"
"Itu yang dinamakan gimik. Kalau bisa diringkas lebih bagus lagi. Itu cuma gimik saja. memang betul-betul gimik, karena tagar itu fungsinya untuk bermain," ujar Rocky.
Dosen filsafat UI Rocky Gerung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).