Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Nirwan Nawawi mengatakan penunjukan jaksa tersebut setelah pihaknya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Meski demikian Nirwan belum dapat memastikan berapa jumlah jaksa yang akan ditunjuknya.
"SPDP sudah kami terima atas nama Richard Muljadi. Selanjutnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan menerbitkan surat penunjukan siapa-siapa saja jaksa peneliti untuk memantau perkembangan penyidikan atas nama tersangka Richard Muljadi," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Richard Muljadi Ajukan Rehabilitasi Narkotik |
Nirwan mengatakan pemantauan tersebut akan dilakukan hingga penyidik melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan ke Kejati. Sejauh ini pihaknya baru menerima SPDP.
"Kami masih menunggu berkas perkara dikirimkan," ucapnya.
Richard ditangkap usai menggunakan kokain di dalam toilet salah satu restoran di kawasan SCBD pada Rabu (23/8) dini hari. Saat penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 0,038 gram sisa kokain yang telah digunakan.
Hasil tes urine diketahui Richard positif menggunakan kokain dan benzodiazepine. Dia juga telah dua tahun menggunakan kokain.
Kini Richard ditahan di Polda Metro Jaya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejato DKI. Kuasa hukum Richard, Hotma Sitompul juga telah mengajukan permohonan rehabilitasi ke Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan. (pmg/gil)