"Bawaslu dalam posisi mengatakan bahwa tagar #2019GantiPresiden sampai saat ini tidak bertentangan dengan UU Nomor 7 tahun 2017, kami berpendapat itu bukanlah termasuk dalam kampanye sebagaimana dimaksud oleh UU Nomor 7 tahun 2017," ujarnya usai pertemuan dengan stakeholder di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/8).
Fritz mengatakan jika dalam penyampaian pendapat ada proses yang dilanggar seperti dilakukannya intimidasi atau pertemuan tanpa izin, maka hal itu dapat ditindak oleh kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fritz mencontohkan salah satunya seperti yang terjadi di Surabaya terkait aksi menolak deklarasi gerakan #2019GantiPresiden. Berdasarkan UU Nomor 7 yang menjadi patokan Bawaslu tidak ada hal yang dilanggar dalam kegiatan itu. Namun, jika polisi turun tangan karena diduga ada pasal KUHP yang telah dilanggar.
"Bawaslu kan patokannya UU Nomor 7 jadi kalau teman-teman ini melanggar KUHP ya silakan polisi bertindak, kalau ada pelanggaran UU Nomor 7, di situ baru Bawaslu yang bertindak. UU Nomor 7 mana yang dilanggar? Karena tidak ada UU nomor 7 tahun 2017 yang dilanggar," ucapnya.
"Kami selalu meminta ada kampanye damai dan pemilu damai dan itu adalah usaha kami semua dan kami mengapresiasi semua pihak yang tidak ingin terjadinya clash, dan kita tidak mau terjadi clash antara pendukung, tapi dalam kacamata kami (soal kejadian di Surabaya) itu adalah masih kewenangan polisi untuk mengambil tindakan," katanya. (ayp)