"Pada dasarnya iya kalau namanya benar ya beliau ketua majelis perkara Meiliana yang sekarang sudah [mengajukan] banding kan itu," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Abdullah saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (28/8).
Dalam sidang di PN Medan, majelis hakim yang dipimpin Wahyu memvonis Meiliana 18 bulan penjara atas dakwaan penodaan agama. Namun, putusan itu telah naik banding sehingga belum berkekuatan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya belum tahu (yang ditangkap berapa). Nanti secara resmi pasti akan saya sampaikan apabila sudah ada pernyataan resmi dari pihak yang berwenang dalam hal ini KPK," imbuhnya.
"Nah kalau terkait Tipikor itu perkara korupsi bukan yang lain karena ini ada hakim ad hocnya," kata dia.
Abdullah mengakui MA belum berkomunikasi lebih lanjut dengan KPK terkait kasus ini. Namun dia percaya MA akan segera mendapatkan kabar dari lembaga antisurah tersebut.
"Biasanya nanti dibuka karena MA sama KPK sendiri sudah punya kerja sama. Jadi MA punya namanya Mr. Super itu kerja sama dengan KPK. Jadi melakukan tindakan apapun secara internal itu informasinya pasti dari internal kita," tutur dia terkait OTT KPK atas hakim-hakim di PN Medan.