Hingga saat ini, status hukum Pollycarpus bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) menyesalkan dengan bebasnya mantan pilot maskapai Garuda Indonesia itu.
"Terus terang ini sangat disesalkan pelaku lapangan yang kita tahu dari putusan pengadilan bahwa ada keterlibatan Pollycarpus bahkan setelah dia diadili ditahan dipenjara dan sekarang bebas itu tidak membuka sedikit celah dengan fakta kematian Munir," kata Kepala Divisi Advokasi HAM KontraS Putri Kanesia saat dihubungi oleh CNNIndonesia.com, Selasa (28/8) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putri menagih janji Presiden Joko Widodo yang bakal mengusut kasus pembunuhan ini hingga tuntas pada 2016 silam.
Jika keadaan terus seperti ini, Putri menganggap Presiden Jokowi tidak berkomitmen dan tak mampu memerintahkan Kejaksaan Agung, Polri, badan intelijen dan lembaga peradilan menguak kasus pembunuhan pada 14 tahun silam itu. Putri khawatir pemerintah mengganggap sepele terhadap kasus ini.
"Saya khawatir kalau pola-pola seperti ini tidak serius dan dianggap bahwa korban ini cuman satu orang," kata Putri.
Mengenai surat terbuka yang telah disampaikan pada Kamis (23/8) pekan lalu, Putri mengatakan seharusnya hal itu menjadi momentum mengingatkan kembali Jokowi terhadap janjinya. Sayang sampai saat ini, Putri menyatakan pihak istana masih belum memberikan tanggapannya.
"Jujur saja saya belum mendengar sama sekali tanggapannya seperti apa. Surat sudah kami berikan kepada sekretariat negara karena tidak mungkin langsung memberikan kepada presiden, dan saya berharap ada respon dari Presiden Jokowi," ucap Putri. (ayp/gil)