Pollycarpus Resmi Bebas Murni Besok

CNN Indonesia | CNN Indonesia
Selasa, 28 Agu 2018 21:25 WIB
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar menyatakan terpidana kasus pembunuhan kasus HAM Munir, Pollycarpus, akan mendapatkan status bebas murni besok.
Pollycarpus menjalani hukuman sebagai terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Munir di Lapas Sukamiskin, Bandung. (CNN Indonesia/Huyogo)
Bandung, CNN Indonesia -- Terpidana kasus pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto akan bebas murni pada Rabu (29/8).

Kepala Divisi Pemasyarakatan pada Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Krismono, membenarkan pembebasan terpidana kasus pembunahan aktivis HAM, Munir, tersebut.

"Pollycarpus itu sudah menjalani pembebasan bersyarat sejak 2014. Dan sekarang, besok ini kalau enggak salah sudah selesai pembebasan bersyaratnya itu," kata Krismono saat dihubungi Selasa (28/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga dengan bebas murni dan itu kewenangan ada di Balai Pemasyarakatan (Bapas). Kalau mau konfirmasi ke Balai Pemasyarakatan," lanjut Krismono.


Ia menjelaskan, Pollycarpus selalu melapor ke Bapas saat status hukumnya bebas bersyarat sejak 28 November 2014. Diketahui, Pollycarpus bebas bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (SKPB) yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM tanggal 13 November 2014.

"Dulu melapor, tapi begitu bebas murni nanti tidak lagi," jelasnya.

Ia juga menambahkan, Pollycarpus tetap melapor ke Bapas besok untuk saat resmi mendapatkan status bebas murninya.

"Besok harus melapor ya. Tergantung dari Bapas tapi kewajibannya melapor kepada Bapas bahwa masa pembimbingannya sudah berakhir," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung Budiyana mengatakan, Pollycarpus akan datang ke kantornya besok pagi.

"Besok jam 10 Pak Polly datang menerima surat pengakhiran bimbingan," ujarnya.

Berdasarkan daftar absensi, kata Budiyana, Pollycarpus telah melapor sekitar 30 kali. Selain itu, sambungnya, selama masa pembebasan bersyarat tidak ada laporan pelanggaran hukum, perbuatan yang meresahkan masyarakat atau tidak terpuji yang dilakukan Pollycarpus.

"Beliau datang secara rutin. Selama pembebasan bersyarat dapat beritenraksi dengan baik dengan masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.

Pollycarpus, mantan pilot maskapai Garuda Indonesia terbukti bersalah atas meninggalnya aktivis HAM Munir Said Thalib pada 7 September 2004. Ia menjalani masa tahanan selama 8 tahun atas vonis hakim selama 14 tahun penjara.

(hyg/kid)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER