Azis menyebut ketiga tersangka dalam kasus dugaan suap dana perimbangan daerah di antaranya mantan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat Amin Santono, mantan pejabat Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin.
"Diminta keterangan sehubungan dengan Pak Amin, Pak Eka, dan Pak Yaya. Itu saja," kata Azis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"APBNP 2018 tidak pernah diusulkan oleh pemerintah, sehingga tidak pernah dibahas di Badan Anggaran," ujarnya.
"Aliran dana enggak ada. Silakan ditanyakan ke penyidik ya," kata Azis.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Demokrat, Amin Santono.
Selain Yaya dan Amin, lembaga antirasuah juga menjerat Eka Kamaluddin selaku perantara suap dan pihak swasta Ahmad Ghiast.
Sementara itu, Yaya berperan membantu Amin meloloskan anggaran dua proyek di Pemerintah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Dua proyek tersebut yakni proyek pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang dan proyek di Dinas PUPR Sumedang. (osc/wis)