Pollycarpus yang merupakan mantan pilot Garuda, sebelumnya dinyatakan bebas bersyarat pada November 2014 silam.
"Tanggal 29 Agustus 2018, hari Rabu, pihak Balai Pemasyarakatan Bandung akan mengakhiri masa bimbingan kliennya atas nama Pollycarpus karena telah menjalani masa percobaan dan pembebasan bersyarat dengan baik," kata Ade saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Selasa (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama menjalani masa hukumannya, Pollycarpus telah mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan sebanyak 51 bulan 80 hari. Maka dari itu, kata Ade, Pollycarpus mendapatkan bebas bersyarat.
Ade menjelaskan selama Pollycarpus dinyatakan bebas bersyarat, ia rutin melakukan wajib lapor ke Balai Permasyarakatan Bandung.
Sebelumnya, pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bandung Budiyana mengatakan, Pollycarpus akan datang ke kantornya Rabu pagi.
"Jam 10 Pak Polly datang menerima surat pengakhiran bimbingan," ujarnya.
Istri aktivis HAM Munir, Suciwati tetap menuntut pemerintah berani buka kasus pembunuhan suaminya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
"Beliau datang secara rutin. Selama pembebasan bersyarat dapat berinteraksi dengan baik dengan masyarakat dan tidak melakukan pelanggaran hukum," jelasnya.
Pollycarpus sebelumnya dinyatakan terbukti bersalah karena terlibat dalam pembunuhan Munir. Ia divonis oleh Majelis Hakim Tjitut Sutiyarso selama 14 tahun penjara.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Pollycarpus yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah atas pembunuhan aktivis HAM tersebut. Ia hanya divonis bersalah atas pemalsuan surat pada tahun 2008.
(dal/pmg)
Istri aktivis HAM Munir, Suciwati tetap menuntut pemerintah berani buka kasus pembunuhan suaminya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)