Hadi merupakan orang kepercayaan Tamin Sukardi yang juga tersangka kasus ini. Hadi belum diketahui keberadaannya sehingga Agus memintanya untuk kooperatif dalam proses hukum ini.
"KPK mengingatkan agar kepada tersangka HS yang diduga memiliki peran dalam perakar ini agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri," ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada Selasa kemarin KPK mengamankan total delapan orang di Medan," ujar Agus.
Agus mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap delapan orang yang diamankan, KPK menetapkan empat orang tersangka penerima dan pemberi. Salah satu tersangka, yakni Hadi tidak ikut terjaring OTT.
Hasil OTT itu, KPK mengamankan uang Sin$130 ribu dalam amplop cokelat dari tangan Helpandi. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan Tamin untuk mempengaruhi putusan majelis hakim yang menangani perkara korupsi yang menjeratnya.
Atas perbuatannya, selaku penerima Merry bersama Helpandi dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dnegan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Tamin dan Hadi sebagai pemberi dikenakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (osc)