"Ya (jadi tersangka)," kata Argo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/8).
Sebelumnya, beredar di kalangan wartawan foto surat pemanggilan atas nama Teguh Hendrawan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan nomor S.Pgl/7705/VIII/Ditreskrimum. Teguh dikenakan dugaan pidana perusakan pekarangan orang lain tanpa izin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat dikonfirmasi mengenai penetapan tersangka, dan surat panggilan atas dirinya untuk diperiksa, Teguh mengakui telah menerimanya. Sedianya Teguh dipanggil ke Polda Metro Jaya per tanggal Senin 27 Agustus 2018.
Teguh sendiri mengaku heran dengan penetapan status tersangka atas dirinya sesuai yang tercantum dalam surat panggilan yakni soal perusakan atau memasuki pekarangan orang tanpa ijin.
"Notabene saya menjalankan amanah sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara/PNS), sebagai Kadis untuk pengamanan aset pemda," tuturnya.
Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kasus ini.