Dengan demikian, hingga saat ini sudah lima caleg yang diloloskan oleh Bawaslu setempat dengan persoalan serupa.
"Tiga orang kemarin, lalu saya terima ada laporan di Pare-Pare, lalu ada lagi Rembang. Jadi sudah lima," kata Ilham di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga orang tersebut yaitu bakal caleg DPD dari Sulawesi Utara Syahrial Damapolii, bakal caleg DPD dari Aceh Abdullah Puteh, dan bakal caleg DPRD Toraja Utara Joni Kornelius Tondok.
Menanggapi hal ini, kata Ilham, sikap KPU akan tetap sama yakni menunggu putusan Mahkamah Agung terkait uji materi larangan bagi mantan koruptor menjadi caleg.
Dengan demikian, status para caleg tersebut tetap TMS sementara ini sebagaimana putusan KPU setempat sebelumnya.
"Kami akan menunda [keputusan Bawaslu] sama seperti kejadian di Aceh, di Toraja Utara dan Sulut," kata Ilham.
Lihat juga:Demokrat Ingin Ibas Jadi Ketua DPR di 2019 |
Ilham mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mendorong MA agar cepat menindaklanjuti uji materi tersebut, karena lembaga peradilan itu punya aturan sendiri terkait penanganan perkara.
Namun Ilham menyebut jika nantinya MA menyatakan bahwa napi korupsi boleh menjadi caleg, maka KPU akan menindaklanjuti putusan itu.
"Ketika MA memutuskan lain, maka kami akan patuhi," kata Ilham.
Ilham menegaskan, pihaknya juga tidak khawatir jika permasalahan ini nantinya dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Ia menekankan bahwa pihaknya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku. "Kami siap soal itu (di laporkan ke DKPP), sebab Abdullah Puteh juga sudah laporkan kami," ujarnya. (end)