"Laporan tersebut berisi seorang pejabat melakukan penolakan terhadap pemberian gratifikasi berupa tiket Asian Games secara gratis," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat, Kamis (30/8).
Lembaga antirasuah itu tak bisa mengungkap identitas pelapor dan pemberi gratifikasi itu. Febri menyebut para pejabat negara lainnya yang telah menolak atau menerima tiket Asian Games dapat melaporkan pada KPK melalui aplikasi GOL (gratifikasi online), yang bisa diunduh di sistem operasi IOS ataupun Android atau diakses melalui website gol.kpk.go.id.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengatakan menerima laporan adanya pejabat negara dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang meminta tiket pertandingan Asian Games 2018. Laporan permintaan tiket itu kini tengah diusut lembaga antirasuah.
"Kami sedang dalami. KPK menegaskan tindakan di atas masuk ranah gratifikasi," ujarnya. (ayp)