"Kalau sudah jadi cawapres dong, kan [sekarang] baru jadi bakal cawapres," kata Said saat ditemui di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (30/8).
KPU telah menjadwalkan untuk menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada 20 September 2018 mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia hanya mengatakan bahwa keputusan tersebut akan akan dibahas pada tanggal 23 September mendatang.
Said turut membuka peluang untuk menyerahkan posisi Rais Aam yang dijabat Ma'ruf tersebut kepada Wakil Rais Aam usai KPU menetapkan sebagai cawapres. Saat ini, Wakil Rais Aam PBNU adalah Miftahul Akhyar.
"Nanti dulu, kalau sudah ditetapkan. Ya, melimpahkan tugas ke wakil Rais Aam," kata dia.
Senada dengan Said Aqil, Ma'ruf mengatakan bahwa dirinya akan menyerahkan posisi Rais Aam kepada para Wakil Rais Aam PBNU usai penetapan KPU.
"Saya kira di PBNU ada aturan, ada AD-ART tadi sudah disebut jadi kalau nanti sudah ditetapkan, tentu saya harus menyerahkan tugas Rais Aam kepada Wakil Rais Aam sebagai pejabat Rais Aam," ujarnya.