"Saya kira teman-teman bisa menilai sendiri yang tidak serius mana. Kami sudah mengundang beberapa kali, tak ada respon lain," kata Abhan di kantor Bawaslu, Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).
Bawaslu, kata Abhan, justru mempertanyakan sikap Andi yang justru mangkir setelah dipanggil dua kali. Padahal pemanggilan itu sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ayat (6) Perbawaslu Nomor 7 tahun 2018 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Andi melalui akun twitter pribadinya menyebut Bawaslu pemalas dan tidak serius mengusut dugaan mahar politik Sandiaga Salahuddin Uno masing-masing Rp500 miliar kepada PKS dan PAN.
"Pagi ini saya sampai di Jakarta. Komentar saya: Bawaslu pemalas dan enggak serius," tutur Andi melalui akun twitternya @AndiArief_, Jumat (31/8).
Lihat juga:Andi Arief: Bawaslu Pemalas dan Tidak Serius |
"Kalau jadi komisioner cuma duduk di belakang meja, itu sih bukan pengawas namanya, tapi mirip mandor jaman Belanda," kicau Andi. (osc/sur)