Gugatan ini dilayangkan Taufik terkait larangan eks koruptor mencalonkan diri di Pileg 2019. Taufik menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan namanya ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal calon anggota DPRD DKI 2019-2024.
Dengan putusan ini, Bawaslu DKI memerintahkan KPU DKI Jakarta agar memasukkan nama Taufik dalam daftar calon sementara (DCS).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta untuk Melaksanakan putusan ini," lanjutnya.
Akan tetapi, dalam sidang putusan Bawaslu, Puadi mengatakan bahwa ada kesempatan yang sama yang harus diberikan kepada mantan terpidana korupsi terkait pencalonannya di Pileg 2019.
Puadi menambahkan bahwa dalil Taufik yang menilai KPU melangkahi UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu juga beralasan. Diketahui, UU No 7 tahun 2017 yang merupakan peraturan di atas PKPU No 20 tahun 2018, memang tidak melarang eks napi korupsi menjadi bacaleg DPR atau DPRD.
UU itu berbeda dengan PKPU yang menyantumkan pelarangan eks narapidana, termasuk kasus korupsi, menjadi caleg.
"Dengan demikian dan memperhatikan segala pertimbangan yang telah majelis uraikan, maka dalil permohonan pemohon sangat beralasan," ucap Puadi.
Sebelumnya, KPU pusat menerbitkan PKPU No 20 Tahun 2018. Dalam peraturan itu, KPU melarang mantan narapidana kasus korupsi, kejahatan seks terhadap anak, dan bandar narkoba menjadi caleg DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Diketahui larangan itu tidak ada dalam UU No 7 tahun 2017 yang merupakan peraturan lebih tinggi dari PKPU No 20 tahun 2018.
Seiring berjalannya waktu dan saat proses pendaftaran dilaksanakan, Ketua DPD Gerindra Jakarta Muhamad Taufik mendaftar sebagai bacaleg DPRD DKI Jakarta. Berkas pendaftaran Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta tersebut diterima oleh KPU DKI Jakarta.
Bawaslu kemudian menghelat mediasi antara KPU dengan Taufik. Namun, Jalan buntu yang ditemukkan. KPU tetap enggan memasukkan nama Taufik dalam DCS.
Sengketa antara KPU-Taufik lalu berlanjut ke sidang adjudikasi yang mana gugatan Taufik dikabulkan. (osc/sur)