"Mereka misalnya sudah menjalani hukuman, hukuman itu menjadi warga binaan. Apakah selamanya tidak boleh? Ini jadi dilema menurut saya. Padahal mereka sudah menebus kesalahan-kesalahannya itu," kata Fadli saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Sabtu (1/9).
Fadli setuju dan mendukung putusan Bawaslu yang membolehkan beberapa eks koruptor, termasuk kader Gerindra Mohamad Taufik, mengikuti Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus Taufik, Fadli menyatakan Bawaslu sudah membuat putusan sesuai undang-undang. Taufik pun sudah beberapa kali menjadi anggota legislatif di Jakarta usai keluar penjara.
"Ya kan selama ini sudah jadi anggota legislatif, bahkan jadi Wakil Ketua DPRD. Jadi sudah tidak ada masalah dengan itu," kata dia.
Bawaslu kemudian melakukaan mediasi antara KPU dengan Taufik. Namun, hasilnya tetap tidak ada solusi. KPU tetap enggan memasukkan nama Taufik dalam DCS.
Lalu Bawaslu melanjutkan sengketa itu ke proses ajudikasi. Gugatan Taufik pun akhirnya dikabulkan dan dia dibolehkan menjadi calon anggota legislatif. (ayp)