Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Ahda Barori mengatakan bahwa bantuan akan diberikan sesuai dengan penyebab kematian.
Pertama, bagi jamaah yang meninggal biasa, santunan yang akan diberikan mencapai Rp18,5 juta per jiwa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jemaah Haji Kloter Pertama Tiba di Surabaya |
Ahda mengatakan bahwa santunan tersebut berlaku sejak jamaah haji berada di embarkasi keberangkatan.
Ahda mengatakan untuk mendapatkan santunan tersebut, keluarga atau ahli waris jamaah tak perlu repot mengurus.
Menurutnya, pencairan akan sepenuhnya diurus oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Proses pencairan juga tak perlu menunggu proses penyelenggaraan haji selesai.
"Mekanisme pencairannya yang klaim bukan ahli waris tapi Ditjen PHU, ini asuransi," katanya.
Ahda mengatakan dana santunan yang dicairkan tersebut nantinya akan ditransfer ke rekening jamaah yang wafat. Atau jika keluarga menghendaki, dana santunan tersebut akan dikirim ke rekening ahli waris yang telah disepakati.
Sebagai informasi, semua jamaah haji diasuransikan oleh pemerintah.
Besaran presmi asuransi jiwa jamaah haji yang dibayarkan tahun ini Rp49 ribu per jamaah.
Premi asuransi tersebut dibayar dengan menggunakan uang optimalisasi dana haji.
(agt/sur)