"Tersangka tidak dilakukan penahanan mengingat ancaman hukuman di bawah lima tahun," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bangka Belitung Ajun Komisaris Besar Abdul Mun'im lewat pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Minggu (2/9).
Abdul mengatakan selain S dan F, polisi juga menangkap I. Namun, I hanya berstatus sebagai saksi, sedangkan S dan F telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, pada Kamis (30/8) sekitar pukul 19.00 WIB, video yang dibuat keduanya itu viral di aplikasi percakapan WhatsApp. Menyikapi hal itu, Polsek Merawang bersama Polres Bangka dan Polda Bangka Belitung langsung melakukan penyelidikan.
Polres Bangka juga menerima laporan polisi terkait dugaan tindak pidana ini bernomor LP/B-1313/VIII/2018/Babel/Res Bangka tanggal 31 Agustus 2018 dan langsung melakukan penyidikan.
Kata Abdul, kepada polisi, para tersangka menghina Jokowi karena sering menonton tayangan berita yang menayangkan seputar #2019GantiPresiden.
"Sesuai pengakuan pelaku bahwa dia berbuat menghina Presiden Jokowi karena melihat berita #2019GantiPresiden," kata Abdul.