"Tidak boleh (atas nama hamba Allah). Harus jelas identitasnya. Kalau tidak jelas, tidak boleh digunakan," ujar Arief di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9).
Arief menjelaskan ketentuan UU Pemilu menyebut sumber sumbangan kampanye harus mencantumkan identitas yang jelas. Kejelasan identitas itu diperlukan untuk kepentingan publikasi kepada publik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan KPU berencana mempublikasikan sumbangan kampanye berupa dana, barang, dan jasa mulai awal hingga akhir kampanye para calon.
Lebih lanjut, Arief membeberkan publikasi dan kejelasan identitas pemberi sumbangan kampanye kepada calon bagian dari pendidikan politik. Ia menyebut pemilih dapat menjadikan informasi sumbangan kampenye itu untuk memilih calon.
Selain itu, Arief juga mengimbau para calon untuk mencatat setiap sumbangan yang diterimanya untuk kampanye. Ia berkata pencatatan itu diperlukan untuk kepentingan audit yang dilakukan oleh KPU.
"Berapapun, dari manapun dana yang digunakan untuk kampanye maka dia harus dicatatkan. Jadi mau menerima dari siapapun, orang per orang, badan hukum, itu harus dicatat. Kalau memang dana itu digunakan untuk kegiatan kampanye," ujar Arief.
Berdasarkan ketentuan UU Pemilu, dana kampanye dari perseorangan di pilpres dan pileg maksimal Rp2,5 miliar. Sementara dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp25 miliar.
Untuk dana kampanye di pemilu DPD dari perseorangan maksimal Rp750 juta. Sementara dari kelompok, perusahaan, atau badan usaha nonpemerintah maksimal Rp1,5 miliar.
Seluruh dana itu sebagaimana ketentuan UU Pemilu harus pemberi sumbangan harus mencantumkan identitas yang jelas.