Berkas Richard Muljadi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 03 Sep 2018 21:14 WIB
Polda Metro Jaya menyatakan berkas Richard Muljadi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi. Pelimpahan tersebut merupakan pelimpahan tahap pertama.
Richard Muljadi. (Screenshot via Instagram/@richardmuljadi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi telah mengirimkan berkas perkara penggunaan narkotik jenis kokain yang digunakan oleh Richard Muljadi ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Berkas tersebut tercatat dikirimkan pada Senin (3/9).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan berkas tersebut merupakan tahap pertama dan masih menunggu keputusan kejaksaan soal kelengkapannya.

"Kasus Richard Muljadi tadi jam 11.30 WIB berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi atau tahap satu," ujar Argo kepada CNNIndonesia.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ditanya apakah polisi memenuhi permintaan kuasa hukum Richard, Hotma Sitompul agar kliennya menjalani rehabilitasi, Argo mengatakan hal tersebut tergantung hasil assesment.

"Tergantung hasil assesment," tuturnya.
Biasanya, kata Argo, polisi akan mengajukan assesment kepada pihak BNN untuk menentukan apakah penyalahguna narkotika layak atau tidaknya menerima rehabilitasi. Namun putusan tersebut tetap diatur di dalam putusan pengadilan.

Berdasarkan Pasal 127 ayat 3 UU Narkotika menyatakan penyalahguna dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan narkotika, penyalahguna wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Richard dijerat dengan Pasal 112 Juncto 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Richard ditangkap usai menggunakan kokain di dalam toilet salah satu restoran di kawasan SCBD pada Rabu (23/8) dini hari. Saat penangkapan tersebut, polisi mendapatkan 0,038 gram sisa kokain yang telah digunakan.

Hasil tes urine diketahui Richard positif menggunakan kokain dan benzodiazepine. Dia juga telah dua tahun menggunakan kokain. Kini Richard ditahan di Polda Metro Jaya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI.
(ugo/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER