Bawaslu Peringatkan Kapuspen Kemendagri Agar Tidak Berpolitik

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 04 Sep 2018 05:09 WIB
Bawaslu meminta Kemendagri tidak ikut berpolitik dan mendukung salah satu calon pasangan capres-cawapres. Netralitas aparat sipil negara di Pemilu harus dijaga
Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja. (CNN Indonesia/Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melarang Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengajak masyarakat untuk mendukung salah satu pasangan calon presiden (capres) di Pilpres 2019.

Hal itu mananggapi pernyataan Bahtiar yang mengajak masyarakat untuk mendukung Joko Widodo dan Ma'ruf Amin di pemilu tahun depan.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan larangan itu disebabkan status Bahtiar sebagai Aparatur Sipil Negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak boleh kalau seperti itu (Bahtiar mengajak masyarakat mendukung capres dan cawapres)," ujar Rahmat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/9).


Rahmat menuturkan sikap Bahtiar tidak sejalan dengan sikap yang ditunjukkan oleh Jokowi selaku bakal calon petahana di Pilpres 2019.

Dalam konsultasi dengan Bawaslu, ia menyebut Jokowi mengimbau ASN tidak terlibat dalam politik praktis. Bahkan, ia menyebut Jokowi menaruh perhatian khusus terhadap masalah tersebut.

"Setelah konsultasi dengan Pak Jokowi, ASN jadi salah satu pusat perhatian kami. Bahkan Pak Jokowi menyatakan demikian," ujarnya.
Terkait hal itu, Rahmat mengimbau semua pihak, termasuk ASN menahan diri untuk tidak kampanye sebelum masa kampanye yang ditetapkan oleh KPU pada 23 September 2018.

Lebih dari itu, ia juga mengingatkan Mendagri Tjahjo Kumolo tidak menggunakan statusnya di pemerintahan untuk berpolitik. Tjahjo hanya diizinkan berpolitik di internal partainya.

"Pak Mendagri kan orang parpol. Kalau dalam partainya silakan, tapi setelah keluar jangan," ujar Rahmat.

Sebelumnya, Bahtiar diketahui menghadiri acara peresmian rumah pemenangan Jokow-Maruf Amin di Cideng, Jakarta, Rabu (15/8).

Dalam acara yang digelar oleh Jaringan Kemandirian Nasional itu, Bahtiar mengajak relawan mencoblos Jokowi-Maruf di Pilpres 2019.

Berdasarkan UU Nomor 5/2014 tentang ASN disebutkan bahwa ASN harus netral dan bebas dari intervensi politik.

ASN dapat diberhentikan dengan tidak hormat jika menjadi anggota dan atau pengurus parpol.
(ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER